Tentunya belanja infrastruktur tersebut dilakukan dengan tetap menjaga kualitas produk melalui tata kelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah yang baik, kompetitif, transparan, dan akuntabel. “Disinilah saya tekankan pentingnya proses PBJ terhadap lancar tidaknya Pembangunan Infrastruktur.
2. Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah Pengadaan Barang/Jasa yang ketentuannya dikecualikan baik sebagian atau seluruhnya dari ketentuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. MGLK ONSS JR LG
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat. Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Badan Siber dan Sandi Negara.
Pengadaan barang/jasa secara swakelola bertujuan menutup celah kebutuhan barang/jasa Pemerintah ketika mekanisme pengadaan barang/jasa secara normal tidak dapat dilakukan.8 Kondisi-kondisi tersebut diperjelas dalam pedoman pengadaan barang/jasa yaitu: a. Memenuhi kebutuhan barang/jasa yang tidak disediakan oleh pelaku usaha;9 b.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Indonesia, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. BN.2018/No.765, jdih.lkpp.go.id : 9 hlm.
pedoman tata kerja nomor 007 revisi-ii/ptk/i/2011 tentang pedoman pengelolaan rantai suplai kontraktor kontrak kerja sama badan pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (bpmigas Feri Noviardi
Hibah dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang diberikan kepada pihak tertentu dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan. Adapun pihak tertentu yang dimaksud adalah pertama, keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat. Kedua, badan keagamaan. Ketiga, badan pendidikan.
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam pada 23 Juni 2014 lalu, telah menandatangani Surat Edaran Nomor:SE.9/SESKAB/VI/2014
Demikian juga dengan paket-paket kegiatan, yang sebaiknya dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan barang. Karenanya menurut saya, pengadaan barang/jasa itu harus sesuai dengan klasifikasi pekerjaan dari masing-masing unit," jelas Ardi. Dirinya menambahkan, saat ini banyak dijumpai permasalahan saat proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN MENGENAI SUBSTANSI PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI, Menimbang : a. bahwa Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. b. bahwa Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat ketat dan